Minggu, April 20, 2025
Lainnya
    Tips & TrikCara Mengurus dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Cara Mengurus dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya balik nama sertifikat rumah dibutuhkan saat membeli rumah, agar properti berubah kepemilikan.

    OLX News – Biaya balik nama sertifikat rumah adalah biaya yang harus kamu bayar untuk keperluan balik nama berkas kepemilikan hunian. Proses ini akan kamu temui setelah adanya transaksi jual beli atau pemberian aset dari warisan.

    - Advertisement -

    Nah, jika kamu ingin mengganti status kepemilikan aset, maka kamu wajib mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah berikut. Termasuk cara untuk mengurusnya. Simak penjelasannya hingga tuntas. 

    Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

    Biaya balik nama sertifikat rumah bisa kamu setorkan dengan cara berikut ini:

    - Advertisement -

    Melalui BPN

    Kamu perlu datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN atau kantor Tanah setempat. Bawa dokumen yang menjadi syarat administrasi, yakni PPAT, SPPT PBB dan surat pernyataan calon penerima hak.

    Melalui Notaris

    Kamu juga menggunakan jasa notaris untuk mengurus keperluan tersebut. Namun, kamu harus mempersiapkan biaya tambahan untuk menggunakan jasa tersebut. Serahkan dokumen yang menjadi syarat proses tersebut. 

    - Advertisement -

    Bawa salinan KTP pembeli dan penjual aset, AJB, pelunasan SSB BPHTB, surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani oleh pembeli dan bukti pelunasan SPP PPh.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

    Berikut adalah syarat yang harus kamu lampirkan untuk proses balik nama sertifikat rumah: 

    • Akta jual beli rumah
    • Sertifikat asli PPAT
    • Formulir permohonan lengkap dengan tanda tangan
    • Salinan kartu identitas dan kartu keluarga pembeli/pemilik awal termasuk pewaris
    • Salinan akta pendirian serta pengesahan legal
    • Salinan SPPT dan PBB 
    • Bukti SSB
    • Bukti bayar uang pemasukan

    Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Lantas, berapakah biaya balik nama sertifikat rumah? Biaya ini tergantung pada kebijakan dan tarif kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di masing-masing daerah. 

    Biasanya, biaya penerbitan AJB berada di kisaran 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi penjualan hunian. Biaya ini dihitung dari nilai jual aset, lalu dibagi dengan 1.000.

    Misalnya, harga hunian di Jakarta Rp472 juta yang terdiri dari 72 meter persegi. NJOP mencapai Rp2,5 juta per meter persegi.

    Kemudian nilai NPOPTKP Rp60 juta, berdasarkan batas paling rendah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka hitungannya adalah sebagai berikut:

    • Biaya pengukuran tanah Rp0, karena luas lahan rumah yang dibeli sudah diketahui yaitu 72 meter persegi.
    • Misalnya, biaya cek keaslian sertifikat adalah Rp50 ribu.
    • Biaya AJB yaitu 1% dari harga hunian, yaitu Rp4,72 juta.
    • Tarif BPHTB adalah 5% dari (Rp472 juta dikurangi Rp60 juta), yaitu Rp20,6 juta.
    • Biaya balik nama adalah nilai jual tanah & bangunan dibagi 1000 hasilnya Rp472.000.
    • Jika perhitungan di atas ditambahkan, maka tarif balik nama secara total adalah Rp25,8 juta.

    Sedangkan, untuk proses lewat notaris, umumnya ada biaya yang kisarannya antara 0,5% hingga 1% dari keseluruhan nilai transaksi.

    Nah itulah panduan cara mengurus dan biaya balik nama sertifikat rumah. Dapatkan informasi layanan balik nama sertifikat aset lewat OLX. Segera download aplikasi OLX melalui Google Play Store dan App Store, sekarang!

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait