Lakukan langkah-langkah ini untuk mengurus pajak STNK di kota lain.
News.OLX – Bayar pajak STNK di kota lain ternyata sudah bisa loh! Belum banyak yang tahu, membayar pajak atau memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan bisa dilakukan di kota lain tanpa harus sesuai domisili di KT.
Tentu sangat berguna bagi kamu yang sedang merantau jauh di suatu kota atau yang memiliki mobilitas berpindah-pindah yang tinggi. Sehingga untuk mengurus dokumen ini, kamu tidak harus pulang kampung dulu.
Dengan kemudahan ini, dapat membantu kamu untuk menghindari kejadian terlambat atau tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera di STNK agar kamu sebagai pemilik tidak dikenakan denda yang tinggi.
Berikut adalah syarat dan cara perpanjang STNK di kota lain tanpa harus sesuai domisili KTP:
1. Menyiapkan data yang lengkap
Saat mengurus STNK tahunan, kamu cukup membawa STNK asli dengan fotokopinya, lalu fotokopi BPKB, KTP asli, fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB asli.
Untuk STNK 5 tahun, data yang perlu disiapkan adalah STNK asli dengan fotokopinya, BPKB asli dengan fotokopinya, KTP asli, dan fotokopi sesuai nama di STNK.
2. Mendatangi Samsat terdekat
Untuk mengurus perpanjangan STNK kamu harus membawa sepeda motor ke Samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik.
Lalu isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas dan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar dan serahkan slip pembayaran juga uang sebesar biaya pajak ke kasir.
Nanti, selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.
Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.
3. Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan
Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 – Rp 20.000
Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Demikian untuk penjelasan singkat bagaimana cara perpanjang STNK di kota lain dan juga syarat yang harus dipenuhi. Semoga informasi ini dapat membantu kamu saat pengurusannya nanti.
Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.