Jumat, April 25, 2025
Lainnya
    OtomotifMobilCara Hitung dan Besaran Pajak Toyota Agya

    Cara Hitung dan Besaran Pajak Toyota Agya

    OLX News – Toyota Agya merupakan mobil LCGC, harganya tidak tergolong murah karena telah dibenamkan fitur canggih. Namun berapakah pajak yang harus dibayarkan?

    - Advertisement -

    Pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Begitu juga dengan pemilik Toyota Agya yang banyak menghiasi jalanan kota besar.

    Toyota Agya merupakan city car yang memiliki tampilan menarik, performa yang baik, dan tentuya efisiensi bahan bakar yang irit.

    - Advertisement -

    Nmaun untuk kamu yang ingin membeli Toyota Agya bekas, tentunya pajak menjadi pertimbangan tersendiri.

    Nah agar kamu paham biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya, maka berikut besaran pajak mobil Agya dari tahun 2019 sampai 2024.

    - Advertisement -

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2019

    • Toyota Agya E 1.0 MT: Rp2.079.000
    • Toyota Agya G 1.0 MT: Rp2.100.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: STD Rp2.163.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: Rp2.268.000
    • Toyota Agya G 1.0 AT: Rp2.352.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: STD Rp2.394.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: Rp2.457.000

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2020

    • Toyota Agya E 1.0 MT: Rp2.100.000
    • Toyota Agya G 1.0 MT: Rp2.142.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: STD Rp2.205.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: Rp2.310.000
    • Toyota Agya G 1.0 AT: Rp2.373.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: STD Rp2.394.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: Rp2.478.000

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2021

    • Toyota Agya E 1.0 MT: Rp2.184.000
    • Toyota Agya G 1.0 MT: Rp2.226.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: STD Rp2.310.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: Rp2.373.000
    • Toyota Agya G 1.0 AT: Rp2.415.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: STD Rp2.499.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: Rp2.625.000

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2022

    • Toyota Agya E 1.0 MT: Rp2.310.000
    • Toyota Agya G 1.0 MT: Rp2.352.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: STD Rp2.436.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: Rp2.520.000
    • Toyota Agya G 1.0 AT: Rp2.562.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: STD Rp2.646.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: Rp2.772.000

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2023

    • Toyota Agya E 1.0 MT: Rp2.373.000
    • Toyota Agya G 1.0 MT: Rp2.415.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: STD Rp2.499.000
    • Toyota Agya G 1.2 MT: Rp2.583.000
    • Toyota Agya G 1.0 AT: Rp 2.625.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: STD Rp2.709.000
    • Toyota Agya G 1.2 AT: Rp2.835.000

    Pajak Mobil Toyota Agya Tahun 2024

    • Agya 1.2G CVT (A351RA-GBEFJ) Rp3.150.000
    • Agya 1.2GR CVT (A351RA-GBGFJ) Rp4.032.000
    • Agya 1.2G MT (A351RA-GMEFJ) Rp2.898.000
    • Agya 1.2GR MT (A351RA-GMGFJ) Rp3.759.000
    • Agya 1.2E MT (A351RA-GMNFJ) Rp2.793.000
    sumber: toyota cr

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Agya

    Setelah mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada Toyota Agya, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa total pajak yang harus dibayarkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:

    Pajak Tahunan

    Untuk menentukan jumlah pajak tahunan yang harus dibayarkan, kamu dapat memeriksa STNK dan melihat nilai PKB serta nilai SWDKLLJ, lalu menjumlahkan kedua nilai tersebut.

    PKB merupakan bagian terbesar dalam perhitungan pajak tersebut. Nilainya ditetapkan berdasarkan 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang diatur oleh Permendagri dan bisa berbeda di setiap daerah.

    SWDKLLJ adalah biaya tetap yang dikelola oleh Jasa Raharja dan dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB. Biaya ini biasanya sekitar Rp143.000 untuk kendaraan pribadi.

    Misalnya, kamu memiliki mobil Agya yang dibeli pada 2023 di DKI Jakarta. Dalam STNK tercantum nilai PKB sebesar Rp2.709.000 dan nilai SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

    Pajak Tahunan = Rp2.709.000 + Rp143.000 = Rp2.852.000

    Pajak Lima Tahunan

    Bagi yang ingin menghitung pajak mobil Agya untuk lima tahun, terdapat beberapa elemen biaya yang harus dipertimbangkan, antara lain PKB, SWDKLLJ, biaya pembuatan STNK, dan biaya pembuatan TNKB.

    Semua elemen tersebut dapat ditemukan di dokumen STNK. Berikut adalah contoh perhitungannya: Nilai PKB Rp2.709.000, SWDKLLJ Rp143.000, TNKB Rp100.000, dan biaya penerbitan STNK Rp200.000. Kemudian, jumlahkan semua elemen biaya tersebut.

    Pajak Lima Tahunan = Rp2.709.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp200.000 = Rp3.152.000

    Dalam pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan mungkin dikenakan biaya administrasi tambahan sekitar Rp50.000 sesuai dengan peraturan pajak lima tahunan di tiap daerah.

    Pajak Progresif

    Cara praktis bagi pemilik mobil untuk mengetahui apakah mereka wajib membayar pajak progresif atau tidak adalah dengan memeriksa STNK mereka.

    Jika terdapat angka 2, 3, 4, 5, atau seterusnya di STNK, maka itu tanda bahwa kamu telah kena pajak progresif. Perhitungan pajak yang harus dibayar adalah:

    • Mobil 1= 2%.
    • Mobil 2 = 2,5%.
    • Mobil 3 = 3%.
    • Mobil 4 = 3,5%.
    • Mobil 5kelima = 4%.

    Contohnya, jika kamu memiliki dua mobil dengan tipe dan tahun yang sama di DKI Jakarta. Dalam STNK terdapat PKB sebesar Rp2.709.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp143.000.

    Untuk menghitung berapa pajak progresif yang harus dibayar, kamu harus terlebih dahulu menghitung nilai jual mobil dengan cara:

    Nilai jual mobil = (Rp2.709.000 : 2) x 100 = Rp135.450.000

    Setelah itu, kamu bisa menghitung pajak progresif dengan rumus berikut:

    Pajak progresif = (Nilai jual mobil x tarif pajak progresif) + SWDKLLJ. Dengan demikian, pajak progresif untuk mobil pertama adalah (Rp135.450.000 x 2%) + Rp143.000 = Rp2.852.000.

    Sedangkan untuk mobil kedua, pajak progresif yang perlu dibayarkan adalah (Rp135.450.000 x 2,5%) + Rp143.000 = Rp3.529.250.

    Sudah paham kan bagaimana cara menghitung pajak mobilmu setiap tahunnya? (TP/Z)

    Populer
    Tony Prasetyo
    Tony Prasetyo
    Producing, analyzing and publishing original and high quality SEO articles.
    Berita Terkait