Salah satu kelebihan membeli mobil bekas adalah kamu bisa langsung menggunakannya tanpa harus menunggu STNK dari dealer, lalu bagaimana jika STNK mobil bekas diblokir?
Seringkali saat sudah merasa cocok dengan mobil bekas incaran, dokumen yang bermasalah membuat pembeli berpikir dua kali untuk meminangnya. Sebab, mau tidak mau, pembeli harus mengurusnya sendiri.
Namun, meski harus meluangkan waktu untuk mengurusnya, ternyata prosesnya tidak rumit, lho. Biayanya juga relatif terjangkau!
Biaya buka blokir STNK
Biaya buka blokir STNK mobil secara umum adalah gratis. Hanya saya, terdapat biaya proses balik nama mobil sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Rp. 143.000.
Selain itu, kamu juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp. 675.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak dan pendaftaran balik nama.
Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan rincian biaya buka blokir STNK mobil:
1. Registrasi BBN II: Harga tergantung dari ketentuan Samsat yang dikunjungi.
2. Proses Balik Nama: 1 persen dari NJKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor: Bisa kamu cek pada STNK atau aplikasi cek pajak
4. SWDKLLJ Mobil: Rp. 143.000
5. Penerbitan STNK: Rp. 200.000
6. Penerbitan TNKB: Rp. 100.000
7. Penerbitan BPKB: Rp. 375.000
Langkah membuka STNK yang diblokir
Membuka blokir STNK kendaraan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat. Selain menyiapkan sejumlah dana yang terangkum di atas, kamu juga wajib membawa beberapa berkas yang merupakan syarat dan cara buka blokir STNK di Kantor Samsat.
1. KTP asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat permohonan buka blokir
5. Kwitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika beli kendaraan bekas)
6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
7. Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur)
8. Bukti pembayaran E-Tilang (jika pemblokiran karena kendaraan kena tilang)
Cara buka blokir STNK
Untuk membuka blokir STNK, berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.
1. Kunjungi kantor SAMSAT
Setelah melengkapi dokumen di atas, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor SAMSAT untuk melakukan proses buka blokir STNK. Silakan kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan terdaftar.
2. Cek fisik kendaraan
Kemudian, silakan antre untuk cek fisik kendaraan. Kamu nanti akan diminta untuk menunggu hingga proses selesai. Setelah itu, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor kamu.
3. Isi formulir balik nama
Silahkan menuju bagian layanan buka blokir. Di sana kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data dan diarahkan menuju loket balik nama. Silakan isi formulir pendaftaran balik nama tersebut. Jika sudah selesai, berikan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi.
4. Pembayaran
Proses selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat beberapa tahapan pembayaran yang akan dilakukan.
Hal pertama adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kedua, kamu akan membayar biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Selanjutnya, kamu juga akan membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100 ribu untuk mobil. Terakhir, kamu akan dikenakan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375 ribu.
Nah, setelah kamu selesai bayarannya, kamu bisa ambil STNK dan TNKB-nya di loket penyerahan. Sementara itu, biasanya BPKB bisa kamu ambil dalam waktu sekitar 2 minggu.
Mudah, bukan? Biayanya juga relatif terjangkau. Maka dari itu, meski STNK mobil bekas incaran telah diblokir oleh pemilik lama, hal tersebut bukanlah sebuah penghalang untuk meminangnya.