Cukup lakukan ini untuk cek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor.
News.OLX – Masyarakat ternyata bisa mencari cara mengetahui pemilik kendaraan dari plat nomor kendaraannya saja. Meski tidak bisa sembarangan dilakukan, namun cara ini kerap dilakukan untuk melacak pemilik kendaraan yang identitasnya tidak diketahui, khususnya jika terjadinya kecelakaan atau insiden di jalan raya.
Cara yang dilakukan untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor pun sebetulnya cukup mudah dilakukan. Kamu hanya perlu melakukannya dengan mengunjungi website resmi, aplikasi resmi, dan juga layanan SMS.
Lantas, seperti apa caranya? Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui pemilik kendaraan berdasarkan plat nomornya secara online.
1. Website resmi
Salah satu cara untuk mengecek pemilik kendaraan adalah melalui website resmi, seperti E-Samsat. Caranya cukup sederhana. Kunjungi situs https://e-samsat.id/.
Setelah kamu masuk dalam situs tersebut, kamu akan diminta untuk memasukkan data yang diperlukan seperti nomor plat kendaraan yang ingin diperiksa, nomor rangka, dan provinsi. Sistem kemudian meminta informasi tambahan mengenai identitas pemilik kendaraan, jenis kendaraan, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Terdapat sedikit kekurangan dari cara ini. Sebabnya, situs tersebut belum bisa diakses di seluruh daerah.
2. Aplikasi SIGNAL
Pemerintah Indonesia telah merilis aplikasi resmi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan kamu dalam mengetahui identitas pemilik kendaraan. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store, lalu mendaftarkan diri dengan mengisi data yang dibutuhkan.
Setelah berhasil mendaftar, kamu dapat memilih menu “Cek Kendaraan” dan memasukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek. Melalui aplikasi ini, kamu juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan aman dan mudah.
3. Layanan Short Message Service (SMS)
Meskipun terkesan klasik, layanan SMS tetap efektif dalam mengetahui pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor. Namun, format SMS yang digunakan berbeda-beda di setiap kota.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kamu bisa mengirimkan pesan dengan format “METRO (spasi) nomor kendaraan” ke nomor 1717, seperti “METRO B2493OLX”.
Adapun di Jawa Barat, formatnya adalah “POLDAJABAR (spasi) nomor kendaraan”. Kemudian, kirimkan SMS tersebut ke nomor 3977.
Hal serupa juga berlaku di Jawa Tengah. Di sana, kamu bisa mengirimkan SMS dengan format “JATENG (spasi) nomor kendaraan” ke nomor 9600. Penting untuk mencari tahu format SMS yang berlaku di daerahmu sebelum mencoba mengirimkan pesan.
4. Kunjungi SAMSAT
Terdapat cara tradisional untuk melacak pemilik kendaraan dengan plat nomor. Yang kamu harus lakukan hanyalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Biasanya, pihak kepolisian meminta KTP, STNK, dan BPKB kendaraan serta ada biaya yang bervariasi tergantung lokasi Samsat.
Pastikan kamu menyiapkan dana yang diperlukan untuk meminta bantuan saat melakukan pencarian di kantor SAMSAT. Biaya ini bervariasi tergantung pada wilayah SAMSAT tempat kamu melakukan proses pencarian.
Itu adalah informasi mengenai cara cek nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor. Kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Selain itu, kamu juga cari mobil dan motor bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store dan App Store.