OLX News – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya jadi kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai wilayah! Program yang tengah berlangsung ini, tutur membuka peluang emas bagi kendaraan yang sebelumnya terblokir.
Angin Segar Dari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb)
Apalagi program ini turut memberikan harapan baru untuk kepemilikan kendaraan yang sah dan bebas dari beban tunggakan pajak.
Bagaimana tidak, inisiatif ini memberikan keringanan yang signifikan bagi para wajib pajak, yaitu penghapusan atas tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan pembebasan dari tahun-tahun sebelumnya, tentu akan jadi daya tarik utama program ini.
Lebih menarik lagi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Jadi, ini sebuah keringanan yang tentunya sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kendaraan Terblokir Kini Punya Harapan
Sebuah informasi penting dan menggembirakan datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Melalui akun Instagram resmi mereka, @Bapenda.Jabar. Terungkapkan bahwa kendaraan yang statusnya telah terblokir ternyata punya kesempatan untuk melakukan balik nama selama periode program pemutihan pajak ini berlangsung.
Tentu saja, kesempatan ini hadir dengan persyaratan dan langkah-langkah tertentu yang wajib diikuti oleh wajib pajak yang bersangkutan.
“Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Bapenda Jabar yang dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.”
Syarat dan Cara Membuka Blokir STNK
Mengacu pada aturan tersebut, proses pengaktifan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir dapat berlangsung. Yakni, atas permintaan pihak yang mengajukan pemblokiran atau dalam rangka proses balik nama kepemilikan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk melakukan balik nama kendaraan yang terblokir. Maka, ada beberapa dokumen pribadi yang perlu pemohon persiapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian kendaraan yang pemohon tandatangani di atas materai Rp 10.000 (sesuai aturan terbaru).
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan sebelumnya berbadan hukum seperti PT).
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuka blokir STNK dan melakukan balik nama:
- Datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen.
- Setelah proses cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang dapat pemohon peroleh di loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir yang telah pemohon isi lengkap beserta seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
Perlu pemohon perhatikan, apabila kendaraan yang pemohon beli berasal dari wilayah yang berbeda dengan domisili saat ini. Maka, wajib pajak perlu mengurus proses cabut berkas terlebih dahulu dari kantor Samsat wilayah asal kendaraan.
Beragam Alasan di Balik Pemblokiran Kendaraan
Penting untuk pemohon pahami bahwa pemblokiran kendaraan dapat terjadi karena berbagai faktor. Berdasarkan informasi yang terhimpun, setidaknya ada lima alasan utama yang melatarbelakangi pemblokiran kendaraan, yaitu:
- Adanya permintaan dari pemilik kendaraan sebelumnya karena proses jual beli kendaraan telah terjadi.
- Sebagai langkah pencegahan terjadinya pindah tangan kepemilikan kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut terlaporkan hilang atau dicuri.
- Sebagai bentuk perlindungan bagi pihak kreditur apabila pemilik kendaraan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit kendaraan.
- Kendaraan terlibat dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang memerlukan tindakan pemblokiran.
- Kendaraan terduga kuat terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan pengemudinya melarikan diri, sehingga perlu ada pemblokiran untuk kepentingan penyelidikan.
Dengan adanya program PKB ini, maka besar harapan agar para pemilik kendaraan yang terblokir. Agar dapat segera mengurus proses balik nama dan mengaktifkan kembali STNK kendaraan. Sehingga, tidak harus terbebani dengan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Melalui program pemutihan pajak ini, tentu saja jadi kesempatan emas yang sayang untuk kamu lewatkan. Apalagi, dukungan OLX yang menyediakan jutaan pilihan kendaraan bekas yang siap kamu bungkus. Yuk pakai OLX dan temukan tunggangan idamanmu!