Jika ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah pasti harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Nah, baru-baru ini ada syarat baru untuk pemohon SIM, yaitu diwajibkan menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Syarat ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Presiden Republik Indonesia.
Dalam instruksi ini, ditujukan kepada kepada Kepala Kepolisian RI pada poin nomor 25.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis instruksi tersebut.
Ya, selama ini BPJS Kesehatan memang tidak termasuk dalam syarat administrasi untuk pembuatan SIM baru, atau perpanjangan SIM.
Pasalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syarat untuk penerbitan SIM, terdiri dari usia, administrasi, Kesehatan dan lulus ujian.
Nah, dengan adanya instruksi tersebut, maka agar lebih lengkap harus memiliki BPJS Kesehatan.
Syarat pembuatan SIM sebelumnya
Sebelum muncul instruksi yang dikeluarkan presiden RI Joko Widodo, per Januari 2022 lalu, setidaknya syarat pembuatan SIM seperti dilansir situs http://sim.korlantas.polri.go.id/, berikut rinciannya.
Usia
1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Administrasi
1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Untuk syarat pengajuan golongan SIM umum baru melampirkan:
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan
Pemohon SIM wajib sehat jasmani, penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Sedangkan kesehatan rohani meliputi :
1. Kemampuan konsentrasi, kemampuan ini diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
2. Kemampuan kecermatan, kemampuan ini diukur dari melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian diri, kemampuan ini diukur dari bagaimana individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
4. Kemampuan penyesuaian diri, kemampuan ini diukur dari mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5. Stabilitas emosi, stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
6. Ketahanan kerja, ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Ujian Teori
Dalam proses pembuatan SIM, OLXer akan menjalani dua ujian, yakni teori dan praktik. Saat ujian teori, pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka OLXer akan lanjut ke ujian praktik.
Ujian Praktik
Pada ujian praktek pembuatan SIM, OLXer akan mempraktekan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, maka OLXer akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM. Namun jika tidak, maka OLXer harus mengulang dalam selang waktu tertentu.
Biaya Pembuatan SIM
OLXer jangan menganggap membuat SIM itu mahal. Mungkin jika harganya tak sesuai maka dipastikan itu lewat calo dan tidak dibenarkan. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
Jenis SIM | Biaya |
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp 120.000 |
SIM B2 | Rp 120.000 |
SIM C | Rp 100.000 |
SIM C1 | Rp 100.000 |
SIM C2 | Rp 100.000 |
SIM D | Rp 50.000 |
SIM D1 | Rp 50.000 |
SIM International | Rp 250.000 |
Biaya tambahan:
– Asuransi Rp 30.000
– Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Mau jual atau beli mobil bekas berkualitas, cek OLX Autos.