OLX News – STNK merupakan dokumen terkait kendaraan. Namun jika kehilangan STNK maka bagaimana membuatnya lagi dan berapa biaya STNK hilang.
Jika kamu mengalami STNK yang hilang maka prosedur untuk membuat STNK dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan terdaftar, dengan sejumlah syarat dan biaya yang perlu dibayar.
STNK adalah dokumen penting yang seharusnya selalu dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Tanpa adanya dokumen ini, maka kamu akan menghadapi berbagai masalah.
Mulai dari mendapatkan tilang dari kepolisian, hingga kesulitan keluar dari area parkir tertentu. Lantas, apa yang harus dilakukan jika STNK hilang?
Kehilangan STNK dapat dialami oleh siapa saja. Jika hal ini terjadi, disarankan untuk segera melakukan pengurusan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dilansir dari berbagai sumber berikut persyaratan, cara dan biaya STNK hilang yang harus dikeluarkan.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Berdasarkan informasi dari situs resmi polri.go.id, terdapat 6 dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang, sebagai berikut:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi mengenai kehilangan STNK
- Pemeriksaan fisik kendaraan yang telah dilegalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing (jika masih angsuran)
- Identitas pemilik
Tahapan untuk Membuat STNK yang Hilang
Berikut adalah tahapan yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan jika mengalami kehilangan STNK, diantaranya adalah:
1. Melapor ke Polsek Terdekat
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, langkah awal yang harus dilakukan jika STNK hilang adalah melapor ke Polsek untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Seringkali, STNK hilang bersamaan dengan dokumen lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, atau kartu ATM.
Hal ini karena banyak pemilik kendaraan yang menyimpan STNK bersamaan dengan dokumen lainnya dalam satu tempat, seperti dompet.
Oleh sebab itu, pengurusan surat keterangan kehilangan dapat dilakukan bersamaan. Proses pembuatan surat kehilangan tidak dipungut biaya. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu beberapa jam saja.
2. Meminta Legalisasi BPKB dari Perusahaan Leasing
Langkah selanjutnya, pemilik kendaraan sebaiknya menghubungi perusahaan leasing untuk meminta legalisasi salinan BPKB.
Namun, tindakan ini hanya diperlukan jika BPKB masih berada di leasing karena kredit kendaraan belum lunas. Berbeda jika BPKB sudah berada di tangan pemilik. Maka, proses ini tidak lagi diperlukan.
3. Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Selanjutnya, siapkan dokumen identitas pemilik kendaraan, seperti KTP yang masih berlaku dan harus sesuai dengan informasi yang tertera di STNK. Bagaimana jika STNK terdaftar atas nama pihak lain?
Harus bernegosiasi dengan pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP mereka demi pengurusan STNK yang hilang. Atau jika ada dana lebih, sebaiknya langsung melakukan balik nama kepemilikan.
Meskipun demikian, pada dasarnya untuk menangani STNK yang hilang, pemilik cukup membawa KTP, BPKB (atau salinannya), surat kehilangan, dan kendaraan itu sendiri ke kantor Samsat.
Di samping itu, dokumen tambahan seperti surat permohonan atau cek fisik kendaraan bisa diperoleh di kantor Samsat.
Umumnya di kantor Samsat terdapat petugas yang berada di pintu masuk yang siap membantu mengarahkan orang-orang sesuai kebutuhan mereka.
4. Mengunjungi Kantor Samsat
Setelah itu, masyarakat bisa langsung menuju kantor Samsat di mana kendaraan terdaftar. Maksudnya, kamu pengurusan sesuai dengan wilayah samsat kendaraan terdaftar.
Yang dimaksud dengan kantor Samsat adalah Samsat Induk atau pusat. Bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Hal ini karena layanan tambahan seperti itu hanya dapat melayani pembayaran pajak tahunan.
5. Biaya STNK yang Hilang
Masih berkaitan dengan proses mendapatkan STNK yang hilang, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan dana untuk mengurusnya. Dilansir dari berbagai sumber biaya STNK hilang sama dengan biaya membuat STNK baru.
Rincian biaya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Detail lebih lengkap bisa dilihat dalam tabel berikut:
Biaya Penerbitan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3
Penerbitan: Rp100.000
Pengesahan: Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Penerbitan: Rp200.000
Pengesahan: Rp50.000
Namun, penting untuk diingat bahwa biaya STNK hilang diatas belum termasuk tunggakan pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih lagi.
Sebab, STNK baru tidak dapat diterbitkan jika terdapat tunggakan pajak yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Itulah beberapa cara dan persyaratan berserta biaya STNK hilang yang harus kamu persiapkan untuk membuat STNK baru, sehingga kamu bisa nyaman kemana saja tanpa takut di tilang atau masuk parkiran.