News.OLX.co.id – Membeli kendaraan bekas menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan pribadi tapi dengan bajet pas-pasan. Hal ini wajar-wajar saja, mengingat pentingnya untuk punya mobil ataupun motor dalam aktivitas sehari-hari yang aman dan nyaman, agar terhindar dari paparan virus Corona ketika memilih menggunakan transportasi umum.
Namun membeli kendaraan bekas beda dengan ketika memilih untuk membeli mobil baru. Kendaraan bekas tentu masih menggunakan nama pembeli pertama di semua dokumen kendaraan, mulai dari BPKB sampai STNK.
Sehingga sangat perlu bagi para pembeli mobil atau motor bekas untuk melakukan mutasi serta balik nama.
Daftar Isi:
|
Pengertian Mutasi Kendaraan
Mutasi kendaraan merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
Jadi, pendataan harus dilakukan kembali berdasarkan daerah tempat tinggal yang baru.
Mutasi kendaraan akan mengubah informasi yang ada di STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan dengan yang baru.
Jika tidak dimutasi, nantinya akan timbul masalah saat bermaksud melakukan perpanjangan STNK dan saat membayar pajak kendaraan. Karena pengurusan administrasi kendaraan biasanya tergantung pada domisili tempat tinggal pemiliknya.
Perbedaan Mutasi Kendaraan dan Balik Nama
Kemudian akan muncul pertanyaan, apa bedanya mutasi kendaraan dan balik nama?
Nah, kita bahas disini. Mutasi kendaraan seperti yang dijelaskan diatas, harus dilakukan jika kendaraan yang dibeli asalnya dari luar daerah domisili (luar kota).
Contoh, Budi yang berdomisili di Jakarta membeli sebuah mobil bekas yang memiliki plat nomor D (mobil yang administrasinya tercatat di wilayah Bandung, Jawa Barat).
Artinya, Budi harus mengurus dulu proses mutasi kendaraan dari Bandung ke Jakarta. Setelah itu baru bisa melakukan proses balik nama kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik kendaraan yang baru.
Kalau kendaraan bekas yang dibeli masih berasal dari satu daerah domisili, berarti tidak perlu melakukan mutasi, bisa langsung ke proses balik nama saja.
Persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor
Sebelum melakukan proses mutasi, ketahui dulu persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk melakukannya. Hal ini dimaksudkan agar pemilik kendaraan yang baru tidak perlu repot bolak-balik karena ada dokumen yang kurang.
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dibawa saat mengurus mutasi kendaraan:
- Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
- Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
- Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi, jika kendaraan tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.
- Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan yang sudah dibubuhi materai Rp10.000.
- Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili jika kendaraan milik perusahaan.
- Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.
Proses Mutasi Kendaraan Bermotor
- Setelah semua dokumen persyaratan di atas lengkap, sambangi kantor Samsat daerah asal kendaraan bekas yang dibeli untuk melakukan cek fisik kendaraan. Prosesnya kurang lebih sekitar 5 menit.
- Setelah cek fisik kendaraan berhasil dan tidak ada kendala (nomor rangka dan nomor mesin beda dengan BPKB atau STNK), Anda akan diarahkan dan diantar ke lokasi cek fiskal. Disini Anda harus mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya administrasi mutasi mobil.
- Lanjut ke loket pendaftaran untuk minta formulir balik nama. Apabila formulir sudah terisi semuanya, serahkan kembali kepada petugas. Disini Anda juga akan diminta untuk membayar biaya tanda terima berkas. Sampai disini Anda tinggal menunggu jadwal untuk mengambil berkas mutasi kendaraan.
- Saat berkas mutasi kendaraan sudah diterima, selanjutnya Anda harus mendatangi kantor Samsat domisili provinsi tujuan.
- Di kantor Samsat tujuan mutasi, serahkan semua berkas yang sudah dicabut dari Samsat daerah asal.
- Disini kendaraan juga harus melewati cek fisik kembali untuk memastikan kesesuaian nomor rangka hingga mesin kendaraan.
- Setelah cek fisik, segera datangi loket mutasi untuk menyerahkan semua berkas kendaraan serta melakukan pembayaran administrasi mutasi antar provinsi, termasuk BPKB asli.
- Saat proses pemeriksaan selesai, petugas akan mengembalikan BPKB asli beserta lembaran kertas tanda pembayaran STNK.
- Jangan lupa ambil plat nomor mobil yang baru.
- Menunggu BPKB baru diterbitkan dalam beberapa hari.
- Mengambil BPKB baru.
Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk mengurus mutasi kendaraan bermotor ada biaya-biaya yang perlu dibayarkan, mulai dari awal mengurus di Samsat provinsi asal kendaraan, hingga di Samsat provinsi tujuan kendaraan.
1. Biaya Mutasi Motor
Berikut tabel biaya pengurusan mutasi kendaraan roda dua (motor) sampai selesai:
No | Jenis Biaya | Biaya |
---|---|---|
1 | Biaya Cek Fisik Kendaraan | Rp. 20.000,- |
2 | Biaya Cetak BPKB Baru | Rp. 225.000,- |
3. | Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp. 100.000,- |
4. | Biaya Pengesahan STNK Motor | Rp. 25.000,- |
| TOTAL | Rp. 370.000,- |
2. Biaya Mutasi Mobil
Berikut tabel biaya pengurusan mutasi kendaraan roda empat (mobil) sampai selesai:
No | Jenis Biaya | Biaya |
---|---|---|
1 | Biaya Cek Fisik Kendaraan | Rp. 20.000,- |
2 | Biaya Cetak BPKB Baru | Rp. 375.000,- |
3. | Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp. 200.000,- |
4. | Biaya Pengesahan STNK Mobil | Rp. 50.000,- |
5. | Biaya Penerbitan Kendaraan Bermotor Roda Empat | Rp. 250.000,- |
| TOTAL | Rp. 895.000,- |
*Seluruh biaya yang tercantum belum termasuk biaya pengurusan pajak kendaraan berikut denda jika ada.
Mengurus Mutasi Kendaraan Sendiri Lebih Hemat
Jika dilihat sepintas, proses mutasi dan balik nama kendaraan memang terkesan ribet. Inilah alasan mengapa pemilik kendaraan lebih banyak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan pengurusan mutasi.
Tapi yang harus diingat, dengan menggunakan jasa calo, biaya yang harus dikeluarkan juga akan lebih besar.
Sebaiknya lakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan sendiri, tentunya selain akan jauh lebih mengerti terkait langkah-langkahnya, juga lebih hemat.
Sekadar tips buat Anda, sambangi Samsat yang dituju lebih pagi, agar mendapatkan antrian pertama, sehingga proses mutasi kendaraan tidak memakan waktu yang lama.
Jika Anda bermaksud untuk menjual mobil dengan mudah dan cepat, segera klik