Biaya cabut berkas mobil perlu dipertimbangkan jika kamu ingin pindah domisili. Proses cabut berkas, juga dikenal sebagai mutasi kendaraan, penting dilakukan agar kamu dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan di kota domisili baru yang akan kamu tempati.
Selain untuk memudahkan pembayaran pajak, ketika kamu pindah domisili, ada kewajiban hukum untuk melaporkan perubahan alamat dan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah baru. Proses ini melibatkan cabut berkas dari daerah asal dan registrasi ulang di daerah baru.
Lantas, bagaimana proses mutasi dapat dilakukan serta berapa biayanya? Berikut penjelasannya.
1. Siapkan surat-surat
Saat ini beberapa layanan kepolisian yang berkaitan dengan kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samolnas atau E-Samsat. Namun, perlu diperhatikan bahwa proses mutasi kendaraan masih belum sepenuhnya dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Dengan kata lain, kamu tetap harus mengunjungi kantor Samsat setempat untuk mengurus mutasi kendaraan ataupun cabut berkas. Adapun saat mengunjungi kantor kepolisian tersebut, kamu harus siapkan beberapa berkas ini.
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
– Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 6 ribu.
– Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.
2. Prosedur cabut berkas mobil tahap pertama
Setelah semua sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses pengajuan mutasi kendaraan. Prosedur ini berlaku sama di seluruh Samsat di Indonesia.
Secara umum, terdapat dua tahapan dalam melakukan proses mutasi tersebut. Tahapan pertama adalah pengajuan mutasi di kantor Samsat tempat domisili lama kamu atau tempat STNK terdaftar.
Di sini kamu akan diminta untuk mengambil nomor antrian khusus untuk proses mutasi kendaraan. Kamu akan diminta untuk menunggu hingga giliranmu dipanggil oleh petugas.
Setelah itu, kamu akan diarahkan petugas untuk menuju loket untuk melakukan cek fisik kendaraan dan diminta untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan. Jangan lupa untuk menyerahkan semua dokumen yang telah disebutkan di atas kepada petugas saat proses ini berlangsung.
Kemudian petugas akan melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan. Mereka juga akan memintamu melakukan fotokopi dari berkas yang telah kamu sediakan dan beberapa dokumen pengantar dari mereka.
Bila sudah selesai, segera kembalikan berkas yang telah difotokopi kepada petugas. Setelah selesai, kamu akan diminta petugas untuk pergi ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan lakukan pembayaran biaya mutasi.
Jika ada pajak tertunda pada kendaraanmu, maka petugas juga akan memintamu membayarnya terlebih dahulu. Setelah semua proses selesai dilakukan, petugas akan memberikanmu surat jalan.
3. Prosedur cabut berkas mobil tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses cabut berkas mobil akan dilanjutkan ke domisili baru. Kunjungi kantor Samsat di domisili baru dan lakukan cek fisik mobil serta verifikasi dokumen yang diperlukan.
Hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mencari loket cek fisik kendaraan di kantor Samsat domisili baru tersebut. Petugas akan menyambutmu dan meminta kamu untuk menyerahkan seluruh berkas yang diminta, termasuk surat jalan yang kamu peroleh dari tahap sebelumnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggesekan nomor mesin dan rangka kendaraan untuk memastikan keabsahan kendaraan yang akan dimutasi. Proses ini berjalan lancar, dan kamu menyerahkan kembali semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
Di bagian mutasi kendaraan, kamu diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas. Pastikan kamu mengisi dengan cermat dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data.
Kemudian, kamu akan diminta menyerahkan formulir tersebut kepada petugas di bagian mutasi kendaraan. Petugas akan memeriksa formulir dan memverifikasi semua dokumen yang telah kamu serahkan sebelumnya.
Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan valid, proses berlanjut. Biasanya kamu akan diminta oleh petugas untuk menunggu hingga namamu dipanggil.
Jika namamu dipanggil, itu artinya tiba saatnya untuk melakukan pembayaran. Jika sudah selesai membayar, petugas akan memberikan STNK, plat nomor, dan BPKB baru kepadamu.
4. Biaya cabut berkas mobil
Biaya cabut berkas mobil atau mutasi kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya yang harus kamu bayarkan mencakup biaya mutasi masuk, fiskal, administrasi, dan penerimaan negara bukan pajak BPKB.
Umumnya biaya tersebut akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di Samsat domisili lama dan domisili tujuan. Kamu akan dikenakan biaya cabut berkas mobil di Samsat domisili asal sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan biaya biaya cabut berkas mobil di Samsat domisili tujuan sebesar Rp 375 ribu.
Ada juga biaya Bea Balik Nama (BBN) sebesar 1% dari nilai kendaraan. Selain itu, kamu juga bakal dibebankan biaya pajak lain, penerbitan surat kendaraan, dan juga ketentuan biaya mutasi mobil.
Biaya Bea Balik Nama alias BBN mungkin adalah beban biaya termahal dari proses cabut berkas mobil. Sebab kamu harus membayar 1% dari total harga kendaraan yang kamu miliki.
Artinya, jika harga mobilmu adalah Rp 1 miliar, maka kamu akan dikenakan, maka biaya BBN yang akan kamu bayar adalah Rp 10 juta. Acap kali angka 1% tersebut dianggap sebagai biaya mutasi masuk.
Selain itu, kamu juga harus membayar biaya admin yang akan kamu tanggung. Rincian biayanya adalah Rp 10 ribu untuk pembayaran admin gudang Kartu Induk dan Rp 50 ribu untuk biaya mutasi keluar.
Terakhir, kamu akan mengeluarkan biaya cabut berkas mobil akan mencakup biaya penerimaan negara bukan pajak BPKB sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, biaya untuk STNK untuk domisili baru mencapai Rp 400 ribu.
Itu adalah proses cabut berkas mobil beserta semua rincian biayanya. Meski cukup mahal, namun jangan khawatir, proses dan biayanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.