Ada berbagai hal yang bisa menjadi penyebab pajak kendaraan diblokir.
News.OLX – Pajak kendaraan merupakan hal penting, bukan hanya memeriksa kondisi fisik kendaraan saja. Namun pemilik mobil juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pajak kendaraan telah diblokir, kendaraan tersebut akan kehilangan status sah secara hukum.
Karena pentingnya pajak kendaraan ini, kamu tidak boleh menyepelekan dalam pengurusannya. Tetapi, jika kamu sudah terlibat dalam masalah seperti diblokir, tetap tenang karena sangat mudah untuk mengetahui validitasnya.
Cukup mudah dan praktis, berikut adalah langkah-langkah untuk menentukan apakah pajak kendaraan sudah diblokir atau belum.
Penyebab pajak kendaraan diblokir
Terdapat berbagai alasan mengapa pajak kendaraan bisa diblokir. Berikut adalah beberapa faktornya:
1. Tidak perpanjangan surat izin
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan surat izin yang telah habis berlaku selama lebih dari satu tahun, pajak kendaraan dapat diblokir.
Biasanya, Polri akan mengirimkan peringatan pertama setelah satu bulan dari tanggal habisnya izin, dan jika pemilik kendaraan tidak merespons dalam waktu lebih dari tiga bulan, pajak kendaraan akan diblokir.
2. Pelanggaran lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas juga dapat menjadi alasan bagi blokir pajak kendaraan. Jika seorang pengemudi menerima surat tilang elektronik dan tidak membayar denda tilang dalam waktu 14 hari, pajak kendaraan mereka dapat diblokir.
3. Permintaan pemilik kendaraan bermotor
Pemblokiran pajak kendaraan juga dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan. Umumnya, ini terjadi ketika kendaraan bermotor mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan tidak dapat digunakan lagi.
Cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak
Lantas, bagaimana cara mengetahui status pajak kendaraan? Cek tipsnya berikut ini!
1. Melalui SMS
Berkat perkembangan teknologi, sekarang pemilik kendaraan dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan melalui layanan SMS.
Layanan ini tersedia untuk pemilik mobil yang tinggal di daerah seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah.
Caranya adalah dengan mengirim SMS sesuai dengan format yang telah ditentukan. Di bawah ini terdapat format dan nomor layanan SMS sesuai dengan daerah masing-masing.
- DKI Jakarta
Format SMS = Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 1717
- DI Yogyakarta
Format SMS = DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 9600
- Jawa Barat
Format SMS = Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan = 08112119211
- Jawa Timur
Format SMS = JATIM(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 7070
- Jawa Tengah
Format SMS = JATENG(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 9600
2. Menggunakan situs SAMSAT
Selain SMS, pemilik kendaraan juga dapat memeriksa status pajak kendaraan secara langsung melalui situs Samsat atau layanan online E-Samsat.
Caranya adalah dengan mengakses website SAMSAT dan memilih opsi yang sesuai dalam situs tersebut. Berikut adalah situs SAMSAT yang dapat diakses di beberapa wilayah.
- DKI Jakarta
Kamu dapat mengakses website E-SAMSAT Jakarta. Di situs tersebut, kamu perlu memilih opsi yang sesuai dan menginput nomor polisi kendaraan beserta informasi lainnya.
- Jawa Barat
Kamu dapat mencari status pajak kendaraan melalui laman resmi BAPENDA JABAR.
- Jawa Tengah
Akseslah situs resmi BPPD Jawa Tengah. Setelah terhubung ke situs tersebut, pilih opsi untuk informasi pajak kendaraan bermotor dan lengkapi informasi yang diminta.
3. Mengunjungi kantor SAMSAT
Salah satu metode konvensional untuk memeriksa status pajak kendaraan adalah dengan mendatangi kantor SAMSAT secara langsung.
Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor SAMSAT dengan membawa dokumen yang diperlukan, lalu mendatangi petugas yang ada di loket pelayanan. Jika pajak kendaraan terblokir, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan proses untuk menghilangkan status blokir pada pajak kendaraan.
Inilah tiga cara untuk mengetahui apakah pajak kendaraan telah terblokir atau tidak. Jika kamu menemukan bahwa kendaraan dalam status terblokir, pastikan untuk segera mengurusnya, ya.
Dapatkan informasi menarik seputar otomotif lainnya di OLX. Download aplikasinya di Play Store dan App Store.