Membeli sebuah mobil memang berbeda dengan barang atau kebutuhan lainnya. Pasalnya, ketika membeli mobil harus ada beberapa dokumen atau surat-surat yang pastinya harus OLXer miliki.
Ya, seperti ketika membeli mobil baru, dipastikan harus mempunyai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Dengan adanya BPKB, tentu saja menjadi bukti bahwa mobil yang dimiliki adalah kepunyaan si empunya. Termasuk STNK, dimana surat tersebut memastikan bahwa mobil sudah mendapat izin beroperasi di jalan
Lain halnya jika membeli barang-barang keperluan rumah tangga lainnya, tak ada surat-surat resmi dari pihak kepolisian. Dan jika dipakai, tak perlu mendapatkan izin dari pihak tertentu.
Lalu kapan BPKB dan STNK diterima pemilik mobil baru agar bisa cepat dikendarai?
Berdasarkan keterangan tertulis Auto2000, jika membeli mobil di Auto2000 khususnya, dokumen atau surat yang disebutkan di atas bisa sekitar 14-60 hari kerja.
Masih menurut Auto2000, BPKB dan STNK pada dasarnya diurus langsung pihak dealer. Hanya saja, lama waktu dalam pengurusan BPKB dan STNK tergantung jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Untuk CKD atau mobil yang dirakit di Indonesia biasanya waktu pengurusan STNK adalah biasanya maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Sedangkan CBU, waktu pengurusan STNK biasanya maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Hanya saja, perlu dicatat juga setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat berbeda-beda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
“Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama,” tulis Auto2000.
Adapun, selain BPKB dan STNK, OLXer juga harus memperhatikan soal asuransi. Tentunya pengurusan asuransi memakan waktu, namun hal itu tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.
Haruskan BPKB dan STNK Selalu Dibawa?
Untuk BPKB jadi aset yang berharga, karena jika berpindah tangan tanpa sepengetahuan si pemilik maka akan sangat berbahaya. Karena mobil OLXer bisa berpindah tangan begitu saja. Selain itu, BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan.
Sementara untuk STNK memang perlu dibawa, karena dapat sebagai bukti izin di jalan. Sedangkan jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.