Pengertian masa probation adalah periode percobaan kerja. Ini konsep hukum, hak dan kewajiban juga manfaatnya.
Mengisi pekerjaan setelah menganggur tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, tahukah kamu bahwa ada istilah kerja probation?
Probation adalah masa percobaan kerja karyawan baru sebelum resmi menjadi karyawan tetap. Lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
Apa Itu Probation?
Probation adalah rentang waktu tertentu di awal masa kerja. Pada periode ini, perusahaan akan menilai performa kerja, kemampuan, dan kesesuaian pribadimu dengan budaya perusahaan.
Sesuai aturan, probation terlaksana maksimal hari atau 3 bulan, tetapi bisa lebih lama tergantung kebijakan perusahaan.
Pada waktu probation, kamu akan memperoleh pendampingan dan pelatihan untuk memahami tugas dan tanggung jawabmu dengan lebih baik.
Dasar Hukum Probation
Probation adalah masa percobaan kerja dalam rentang waktu tertentu. Namun, benarkah bahwa probation ini resmi dan diatur dalam konstitusi Indonesia?
Ya!
Masa probation didasarkan pada tiga aturan konstitusi, yakni:
- Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
- Pasal 58 UU Cipta Kerja
Hak dan Kewajiban Karyawan dalam Masa Probation
Meski probation adalah masa uji coba, kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan mempunyai hak dan kewajiban yang perlu mereka pahami dan jalankan.
1. Mendapat Penghasilan Penuh
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 90 ayat (1), pegawai dalam masa percobaan mempunyai hak untuk memperoleh gaji penuh sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah domisili perusahaan beroperasi.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pegawai masa coba juga mempunyai hak memperoleh THR. Hal ini sudah termaktub dalam UU Ketenagakerjaan.
3. Memperoleh Pelatihan dan Bimbingan
Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan yang memadai agar mereka bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Kewajiban Karyawan dalam Masa Percobaan
1. Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawab
Pegawai probation mempunyai kewajiban yang sama untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja dan instruksi dari atasan.
2. Menjaga Etika dan Perilaku Profesional
Pegawai masa coba juga harus mempertahankan etika dan perilaku profesional di lingkungan kerja, termasuk menghormati atasan, rekan kerja, ataupun peraturan perusahaan.
3. Mengikuti Aturan dan Peraturan Perusahaan
Selain itu, pegawai uji coba wajib mematuhi semua aturan dan peraturan yang perusahaan tetapkan.
4. Menunjukkan Kinerja yang Baik
Karena probation adalah masa evaluasi performa kerja pegawai, maka pekerja harus berusaha menunjukkan performa kerja terbaik dan mencapai target perusahaan.
Manfaat Probation bagi Karyawan
Dengan adanya masa percobaan kerja, karyawan mendapat sejumlah manfaat, yakni.
1. Adaptasi
Probation adalah peluang bagus bagi pekerja baru untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami budaya perusahaan, juga membina jejaring dengan mitra kerja.
2. Pembelajaran
Selama masa ini, kamu akan memperoleh pelatihan dan bimbingan yang intensif, sehingga kamu bisa mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang posisimu butuhkan.
3. Evaluasi Diri
Probation adalah waktu yang tepat untuk evaluasi diri dan mengembangkan keterampilan diri. Hal ini karena umumnya perusahaan akan memberikan feedback yang bisa kamu jadikan acuan untuk pengembangan diri.
Selain itu, kamu juga bisa mengevaluasi sendiri apakah pekerjaan ini sesuai dengan minat dan bakatmu.
Probation adalah fase penting dalam perjalanan kariermu. Manfaatkan masa ini sebaik mungkin untuk belajar, berkembang, dan membuktikan kemampuanmu. Dengan kerja keras dan dedikasi, kamu pasti bisa melewati masa percobaan kerja ini dengan sukses dan menjadi bagian dari tim yang solid.
Dapatkan juga info bermanfaat lain di OLX. Atau akses praktis menggunakan aplikasi OLX yang bisa kamu unduh melalui Google Play Store atau App Store.