Yuk, pelajari cara cek tilang elektronik berikut ini. Jangan sampai pelanggaran lalu lintas menjadi masalah dan tangani dengan tepat.
News.OLX – Tilang elektronik, yang dikenal juga sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sebuah sistem inovatif dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang telah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Cara Cek Tilang Elektronik
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak melalui beberapa cara. Berikut penjelasan dan langkah-langkahnya.
1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis
Jika kendaraan kamu kena tilang elektronik, petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Jika terverifikasi, kamu akan menerima surat konfirmasi ke alamat rumah. Surat tersebut akan menyertakan foto sebagai bukti pelanggaran yang telah diambil sebelumnya oleh kamera, dan kamu akan dikenai denda tilang. Surat akan dikirim ke alamat rumah dalam waktu tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
2. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi ETLE
Kamu bisa cek tilang elektronik secara online tanpa perlu menunggu surat tilang datang ke rumah. Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, kamu bisa cek di laman resmi yang disediakan oleh Polri. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Klik tombol “Cek Data”.
- Sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang dimasukkan.
- Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, akan muncul keterangan “No data available”. Namun, jika kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, akan ditampilkan catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
3. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Resmi e-Tilang
Kamu juga bisa memverifikasi apakah kendaraan kamu telah terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Buka browser di perangkat PC atau smartphone kamu dan akses etilang.info atau etilang.polri.go.id. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, kemudian klik tombol “Cari” untuk melihat informasi pelanggaran lalu lintas.
4. Cek Tilang Elektronik Melalui Situs Kejaksaan
Selain situs resmi tilang yang dikelola oleh kepolisian, kamu juga bisa memeriksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu tilang.kejaksaan.go.id. Prosedur pemeriksaannya hampir mirip dengan langkah-langkah yang digunakan dalam memverifikasi tilang melalui situs e-Tilang.
5. Cek Tilang Elektronik Melalui Pengadilan Negeri
Pengecekan tilang elektronik juga bisa diakses melalui situs Pengadilan Negeri di Jakarta. Berikut adalah beberapa situs yang bisa kamu kunjungi:
- sipp-pn-jakartabarat.go.id
- tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- pn-jakartapusat.go.id
- pn-jakartaselatan.go.id
Cara Kerja Tilang Elektronik
Berdasarkan informasi dari etle-korlantas.info, cara kerja atau mekanisme sistem ETLE adalah sebagai berikut:
Tahap 1:
Perangkat ETLE akan secara otomatis memonitor ruas jalan dan menangkap pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran tersebut ke bagian Back Office ETLE.
Tahap 2:
Mekanisme sistem ETLE selanjutnya adalah proses validasi bukti. Di tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Tahap 3:
Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlu kamu ketahui bahwa pengiriman surat konfirmasi ini merupakan langkah awal pada penindakan tilang elektronik.
Tahap 4:
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka langkah selanjutnya pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online via Website ETLE yaitu di etle-korlantas.info/id/confirm atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
Tahap 5:
Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Target ETLE
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran ganjil-genap: Melintas di jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada waktu yang tidak diizinkan.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: Melanggar aturan yang berkaitan dengan tanda dan marka jalan di jalan raya.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh aturan lalu lintas pada jalan tertentu.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: Mengangkut muatan yang melebihi batas kapasitas atau dimensi kendaraan yang tidak sesuai.
- Menerobos lampu merah: Melanggar aturan berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
- Melawan arus: Mengemudi dengan arah yang berlawanan dengan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm: Mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai standar keselamatan.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara di mobil.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Menggunakan ponsel atau alat komunikasi lainnya saat berkendara.
- Berboncengan lebih dari 3 orang: Membawa penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan.
- Menggunakan plat nomor palsu: Menggunakan plat nomor palsu atau melanggar ketentuan penggunaan plat nomor.
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: Tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor di siang hari untuk meningkatkan visibilitas di jalan.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian:
1. Lakukan Konfirmasi
- Jika kamu yakin telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam surat tilang.
- Konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa identitas yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang adalah benar. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena dapat mengakibatkan blokir STNK oleh pihak berwajib.
- Ketika STNK terblokir, kamu tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
2. Bayar Denda Tilang
- Sehari setelah konfirmasi, kamu akan menerima SMS dari ETilang yang berisi informasi nomor registrasi tilang (blangko) beserta nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama kamu.
- Lakukan pembayaran minimal H-4 sidang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SMS.
- Dalam SMS tersebut, kamu akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang dilakukan serta cara pembayaran dendanya.
3. Pilih Metode Pembayaran
- Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang dapat dipilih, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal dan ketentuan yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang dipilih.
FAQ
1. Apa perlu datang ke sidang?
Tidak perlu. Jika kamu telah membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kamu tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang di pengadilan. Pembayaran denda tilang dianggap sebagai penyelesaian kasus dan tidak memerlukan kehadiran di pengadilan.
2. Bagaimana kalau sudah bayar denda tilang tapi tidak tercatat?
Jika kamu telah membayar denda tilang namun tidak tercatat dalam sistem, hal ini mungkin disebabkan oleh gangguan dalam sistem pencatatan. Kamu bisa mengunjungi kantor kejaksaan terkait dan melaporkan masalah ini dengan menyertakan bukti transfer pembayaran denda. Petugas yang bertanggung jawab akan memproses laporan kamu dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain informasi di atas, kamu juga bisa dapatkan informasi menarik lainnya di OLX. Download juga aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store segera!