Jumat, April 25, 2025
Lainnya
    BeritaBea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus 

    Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus 

    Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan, jadi gratis. 

    JAKARTA – Kabar gembira bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas! Pemerintah telah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

    - Advertisement -

    Apa Artinya Penghapusan BBNKB untuk Kendaraan Bekas?

    Dengan dihapuskannya BBNKB, proses balik nama kendaraan bekas kini menjadi lebih mudah dan hemat biaya. Kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar pajak balik nama saat mengganti nama pemilik kendaraan bekas.

    Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, objek BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.

    - Advertisement -

    “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian kutipan dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

    Contoh Penerapan Bea Balik Nama di Lapangan

    Misalnya, kamu membeli sebuah mobil bekas pada tahun 2025. Menurut peraturan yang baru, kamu tidak perlu membayar BBNKB atau bea balik nama untuk proses balik nama. Namun, jika kamu membeli mobil baru pada tahun yang sama, maka kamu tetap wajib membayar BBNKB.

    - Advertisement -

    Kenapa demikian?

    “Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, pada Kamis (31/10/2024).

    Jadi, persyaratan untuk memperoleh fasilitas gratis ini tidak perlu mendaftar atau lainnya. Karena secara otomatis sistem sesuaikan. 

    “Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana,” tutup Herlina.

    Dampak Positif Penghapusan BBNKB

    Penghapusan bea balik nama ini tentu saja jadi angin segar bagi masyarakat, selain itu ada beberapa keuntungan lain, seperti: 

    • Penghapusan BBNKB akan meringankan beban dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
    • Dengan penghapusan BBNKB, harapannya bisa menaikkan transparansi dalam proses jual beli kendaraan bekas. Sehingga, bisa bebas was-was terkait penyalahgunaannya. 
    • Kebijakan ini juga harapannya bisa dapat mendorong peningkatan penjualan mobil bekas. Sehingga, masyarakat punya pilihan yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan.

    Penerapan di Seluruh Indonesia

    bea balik nama

    Tidak hanya di Jakarta, kebijakan penghapusan BBNKB atau bea balik nama untuk kendaraan bekas juga telah direalisasikan di berbagai daerah di Indonesia. 

    Sebagai contoh, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik memastikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya.

    Akan tetapi, sebagai catatan meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah terhapuskan, untuk kendaraan baru tetap dikenakan pajak sebesar 12,5%. Jadi, jangan sampai salah dan pahami betul regulasi ini. 

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah positif dari pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor otomotif.

    Berkat penghapusan BBNKB atau bea balik nama untuk kendaraan bekas ini, kini semakin besar peluang bagi kamu yang ingin punya kendaraan impian. Kamu bisa merealisasikannya dengan mencarinya di OLX. Jual beli kendaraan bekas harganya lebih terjangkau dan transaksinya aman. Yuk coba sekarang!

    Populer
    Reka Harnis
    Reka Harnis
    Passionate about turning ideas into engaging, informative, and SEO-friendly content.
    Berita Terkait