Sabtu, Mei 3, 2025
Lainnya
    Lainnya
      Tak BerkategoriBayar Pajak Kendaraan via Online, Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya!

      Bayar Pajak Kendaraan via Online, Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya!

      News.OLX.co.id –  Bagi sebagian pemilik kendaraan bermotor, mobil maupun motor, cenderung mengabaikan pajak atas kendaraan yang dimilikinya. Hal ini banyak didorong faktor mindset yang menganggap proses bayar pajak terlalu ribet dan menyita waktu.

      Ditambah lagi banyak yang menganggap menunda bayar pajak tidak akan mendapatkan tilang di jalan dari Polisi. Sebuah pemikiran yang salah besar!

      Polisi tetap berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Karena kendaraan yang tidak membayar pajak dianggap tidak sah legalitasnya. Artinya, ditilang bukan karena pajaknya mati, tapi lebih ke arah legalitas kendaraan tersebut. 

      - Advertisement -

      Dengan demikian, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk menyelesaikan urusan pajak kendaraan yang dimilikinya, jika tidak ingin mendapat masalah ditilang Polisi saat di jalan.

      Daftar Isi:

      • Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor
      1. Objek Pajak
      2. Subjek Pajak
      3. Masa Berlaku Pajak
      • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Mudah via Online
      • Pengertian E-Samsat
      • Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
      • Informasi Penting Pembayaran Pajak Kendaraan Online
      • Cakupan Layanan E-Samsat
      • Menu Penting di Aplikasi E-Samsat
      • Kesimpulan
      - Advertisement -

      Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor

      Pajak Kendaraan Bermotor termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. 

      Jenis Pajak Kendaraan Bermotor didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

      Objek Pajak 

      Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

      Subjek Pajak

      Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

      Masa Berlaku Pajak

      Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. 

      Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. 

      Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur. 

      Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

      Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah via Online

      Banyaknya pemikiran bahwa proses bayar pajak susah dan makan waktu, rasanya saat ini pemikiran tersebut harus dihilangkan. Karena sekarang bayar Pajak Kendaraan lebih mudah via online. 

      Layanan E-Samsat melalui aplikasi membuat pemilik kendaraan yang bermaksud untuk bayar Pajak Kendaraan sudah tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat. 

      Layanan aplikasi ini dibentuk oleh Tim Pembina Samsat Nasional dan terhubung ke semua Samsat di Indonesia yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengurus pembayaran pajak STNK mobil maupun motor dari rumah. 

      Selain mengurus pembayaran pajak STNK kendaraan, E-Samsat juga melayani pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

      Pengertian E-Samsat

      Layanan Samsat Online atau E-Samsat merupakan sistem administrasi terpadu yang melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ melalui transaksi elektronik.

      Pengertian online disini tidak cuma sekadar melakukan pembayaran transaksi secara digital, namun juga dari urusan jangkauan layanan. 

      Pemilik kendaraan bisa mengurus dokumen dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Samsat mana saja tanpa dibatasi wilayah, dengan catatan masih dalam wilayah Polda yang sama. 

      Tentu layanan ini akan semakin mempermudah pemilik kendaraan karena lebih cepat dan lebih praktis. 

      Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

      1. Download dan buka aplikasi E-Samsat
      2. Klik menu Pendaftaran Online
      3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan
      4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak.
      5. Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online
      6. Masukkan nomor E-KTP pemilik kendaraan
      7. Akan muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
      8. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
      9. Jika ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
      10. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll
      11. Pilih salah satu metode pembayaran yang bisa anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handphone.
      12. Kode bayar yang muncul berlaku selama 2 jam. Lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut.
      13. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK lewat email sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas. 
      14. Dua dokumen ini berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim ke email.
      15. Fisik TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan diterima dalam 7 hari setelah pihak Samsat melakukan pengiriman ke alamat yang tertera di STNK. 

      Pengesahan juga bisa dilakukan manual dengan cara mendatangi Samsat terdekat dengan batas waktu 14 hari setelah pembayaran.

      1. Saat sampai di loket jangan lupa tunjukkan aplikasi E-Samsat yang ada di handphone, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli.
      2. Petugas Samsat akan membantu melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
      3. Petugas Samsat akan membantu mengisi NRKB, NIK E-KTP, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan.
      4. Pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas Samsat
      5. Bila data sesuai dan proses sudah selesai, STNK kendaraan akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.

      Informasi Penting Pembayaran Pajak Kendaraan Online

      Berikut adalah informasi penting lainnya yang harus diketahui seputar cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online:

      • Data kendaraan motor yang ditampilkan dalam sistem E-Samsat sesuai dengan identitas NIK pemilik kendaraan yang diinput. Data pemilik kendaraan akan muncul jika surat-surat kendaraan tidak sedang terblokir, baik karena masalah pidana ataupun perdata.
      • Bayaran Pajak Kendaraan Bermotor lewat online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan syarat keterlambatan tidak lebih dari setahun.
      • Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ lewat online bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
      • Apabila alamat wajib pajak ataupun alamat domisili tidak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, lakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat terkait dengan pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK.
      • ​​Setelah diterima, tempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

      Cakupan Layanan E-Samsat

      Cakupan layanan E-Samsat memang tidak seluas pelayanan di kantor Samsat. E-Samsat hanya melayani pengurusan dokumen dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan syarat-syarat tertentu, seperti:

      • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi pengesahan STNK satu tahun.
      • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK.
      • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi disertai BPKB, STNK, dan identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan.
      • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun.
      • Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.

      Menu Penting di Aplikasi E-Samsat

      Berikut adalah menu penting yang ada di aplikasi E-Samsat yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan: 

      Pendaftaran

      Layanan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak SWDKLLJ, PKB, STNK, serta untuk dapatkan kode bayar pajak. 

      Info Proses

      Pemilik kendaraan bisa mendapatkan informasi serta memantau sudah sampai mana proses yang dilakukan di dalam aplikasi. 

      Info Pajak

      Menu ini berguna untuk memberikan informasi besaran pajak PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor. Sehingga pemilik kendaraan tahu berapa besar jumlah pajak yang harus dibayarkan. 

      ​​​​​​e-TBPKB

      Menu ini untuk menampilkan bukti pembayaran yang telah lunas​​​​.

      e-Pengesahan STNK

      Layanan ini menampilkan pengesahan STNK secara elektronik. Ini juga bisa dipakai sebagai bukti sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor saat terjadi razia petugas di jalan.

      ​​​​Pindah Bukti

      Pindah Bukti berguna untuk memindahkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dari satu smartphone ke smartphone lainnya​​​​.

      Pengaduan 

      Jika ada kritik, saran, atau keluhan dalam proses bayar pajak kendaraan secara online, gunakan menu Pengaduan.

      Panduan

      Jika pemilik kendaraan masih bingung cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat aplikasi E-Samsat, gunakan menu Panduan.

      Kesimpulan

      Semoga artikel ini akan membantu pemilik kendaraan yang bermaksud melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

      Dengan situasi ruang gerak yang terbatas saat ini, kehadiran E-Samsat tentunya sangat membantu pemilik kendaraan dalam melaksanakan kewajibannya untuk bayar Pajak Kendaraan Bermotor.

      Pajak yang dipungut jelas sangat penting dalam membantu Pemerintah, khususnya daerah dalam membangun sarana dan prasarana jalan raya. Sesuai ungkapan Örang bijak taat pajak”, maka pemilik kendaraan sebaiknya jangan lalai dalam membayar pajak.  

      Populer.
      Berita Terkait