Ini alasan mengapa truk ODOL harus segera ditiadakan!
News.OLX – Truk ODOL, atau Over Dimension Overload, adalah salah satu masalah serius dalam dunia transportasi. Istilah ini mengacu pada kendaraan niaga yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan, baik dari segi dimensi maupun beratnya.
Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan. Lantas, mengapa demikian?
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu truk ODOL dan aturannya. Berikut penjelasannya.
Apa itu truk ODOL?
Truk ODOL adalah kendaraan niaga yang membawa muatan berlebihan, baik dalam hal dimensi (ukuran) maupun berat. Praktik ini sering terlihat di jalan raya atau jalan tol, di mana truk-truk ini membawa barang-barang melebihi kapasitas yang diizinkan oleh hukum.
Muatan berlebihan ini dapat berupa barang yang ditempatkan di atap truk secara berlebihan, melebihi batas lebar atau tinggi bak truk. Bahkan defenisi ini mencakup muatan yang melebihi kapasitas bobot maksimum yang diperbolehkan.
Bahaya dan dampak truk ODOL
Praktik truk ODOL ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak serius yang perlu diwaspadai. Berikut adalah beberapa alasan mengapa truk ODOL berbahaya jika dibiarkan.]
1. Ancaman keselamatan
Truk ODOL dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Kendaraan ini cenderung sulit untuk dikendalikan, memiliki batas kecepatan yang rendah, dan risiko tergelincir atau terguling jauh lebih tinggi.
Kecelakaan yang melibatkan truk ODOL dapat berakibat fatal. Menurut data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, truk ODOL adalah akar masalah dari ratusan kecelakaan dalam lima tahun terakhir.
Kecelakaan ini tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang, tetapi juga merusak jalan. Dalam prosesnya, negara mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki kerusakan tersebut, mencapai sekitar Rp1 triliun setiap tahun.
2. Kerusakan infrastruktur jalan
Kendaraan yang membawa muatan berlebih juga merusak jalan, terutama jalan tol. Ini memicu biaya perbaikan yang signifikan yang akhirnya ditanggung oleh masyarakat.
3. Kerusakan kendaraan
Truk ODOL juga merusak kendaraan itu sendiri. Beban yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan pada komponen kendaraan seperti mesin, kaki-kaki, dan komponen lainnya.
Ini tidak hanya memperpendek umur kendaraan, tetapi juga dapat menyebabkan kegagalan mesin atau bahkan kecelakaan.
4. Gangguan kenyamanan
Penumpang dan pengemudi di dalam truk ODOL akan merasa tidak nyaman. Ini dapat mengganggu kenyamanan, mengurangi konsentrasi pengemudi, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Aturan truk ODOL
Pemerintah telah mengatur sanksi terkait truk ODOL dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda bagi pelaku truk ODOL mencapai Rp500 ribu, tetapi denda ini dianggap minim, sehingga praktik ini masih marak ditemui.
Sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan instansi terkait sedang bersiap menerapkan konsep “Zero ODOL” yang akan berlaku mulai tahun 2023.
Dalam aturan baru ini, para stakeholder terkait akan merevisi sanksi yang diperkirakan meningkat menjadi lebih dari Rp2 juta.
“Jadi kebijakan 2023 karena ini kebijakan bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian dan Korlantas Polri. Sampai hari ini tak ada kebijakan pencabutan atau penundaan Zero ODOL 2023,” kata Hendro, dikutip Liputan6.com.
Selain itu, upaya peningkatan keselamatan transportasi juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, kendaraan ODOL dapat berkontribusi pada kecelakaan di jalan raya dan dapat membahayakan transportasi laut.
“Catatan KNKT, ditemukan beberapa kecelakaan yang menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal,” ujar Soerjanto dikutip Tempo.
Teknologi penegakan
Untuk menertibkan kendaraan ODOL, beberapa upaya teknologi telah diterapkan. Salah satunya adalah teknologi “weight in motion” (WIM) yang dipasang di beberapa ruas tol di Pulau Jawa.
Teknologi ini menggunakan kamera sensor untuk mengukur volume dan dimensi kendaraan logistik yang melintas. Hal ini membantu dalam mengidentifikasi truk-truk yang melanggar aturan muatan.
Itu adalah mengapa truk ODOL menjadi masalah serius dalam transportasi. Jika dibiarkan, truk ODOL membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Peraturan yang lebih ketat dan konsep “Zero ODOL” yang akan diterapkan pada tahun 2023 adalah langkah positif untuk mengurangi praktik ini.
Jadi, mari bersama-sama mendukung upaya penertiban dan penerapan peraturan terkait truk ODOL agar lalu lintas jalan raya menjadi lebih aman dan lancar.
Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik lainnya seputar otomotif di OLX Member of ASTRA. Kamu juga cari mobil bekas impianmu dengan mengakses OLX melalui aplikasi dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store.