Untuk bisa berkendara sendiri dengan legal, maka kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Namun, alih-alih membantu peran penting SIM untuk keamanan di jalanan, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan celah dengan SIM palsu.
Oleh karenanya, kamu perlu lebih hati-hati dan waspada. Pasalnya SIM palsu ini bisa merugikan kamu karena dianggap legal oleh negara. Sehingga meskipun kamu memilikinya SIM palsu tersebut, negara tidak mengakui izin mengemudi palsu yang kamu bawa.
Membedakan SIM asli dan palsu
SIM asli tentunya memiliki beberapa titik pembeda dengan SIM palsu. Hal ini wajib kamu ketahui agar bisa tidak mudah dikelabui oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lantas apa saja perbedaan SIM asli dan palsu?
1. Logo Polri
Untuk melihat perbedaan SIM asli atau palsu, salah satu bagian yang paling mudah dikenali adalah logo Polri yang ada pada SIM. Logo Polri pada SIM yang asli warnanya bisa langsung terlihat keemasan.
Selain itu, warna logo tersebut juga terang karena di bagian logo Polrinya bisa memantulkan cahaya. Ini merupakan tanda bahwa SIM tersebut asli.
Sedangkan, jika warna logo polri pada SIM keemasan namun redup bahkan tidak bisa memantulkan cahaya, maka sim tersebut bisa jadi salah satu indikasi bahwa SIM tersebut palsu.
2. Kolom foto
Tentunya, di bagian kolom foto juga terdapat perbedaan, yakni di bagian latar belakang. Umumnya, latar belakang foto dari SIM palsu tidak memiliki lambang Polri. Jika pun ada, hasil editannya pun belum tentu halus dan sesuai dengan yang asli.
Sedangkan untuk SIM asli, latar fotonya memiliki logo Polri yang asli dan saat pemotretan foto pun kamu sungguh di potret di depannya. Inilah yang membuat calon mengedit latar belakang foto.
3. Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Di bagian atas SIM terdapat tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pada SIM asli, tulisan tersebut berwarna merah dan lebih solid. Pada SIM asli, tulisan ini akan terlihat terang dan terbaca dengan jelas.
Sedangkan, jika kamu melihatnya tulisan tersebut cenderung gelap dan kurang tajam, maka kamu perlu hati-hati. Bisa jadi itu salah satu ciri kartu SIM yang kamu lihat tersebut palsu.
4. Nomor SIM
Nomor SIM merupakan salah satu aspek yang paling mudah untuk mengidentifikasi apakah SIM tersebut asli atau palsu. Kamu bisa cek nomor SIM tersebut di bagian database polri.
Jika database Polri memunculkan nomor SIM milik kamu atau menunjukkan bahwa nomor kamu terdaftar, itu tandanya SIM tersebut asli. Sedangkan jika tidak terdaftar maka sudah dapat dipastikan 100% bahwa SIM kamu palsu.
5. Perbedaan tanda tangan pejabat dalam SIM
Lakukan pengecekan pada perbedaan nama pejabat yang memberikan tanda tangan dalam SIM. Ada kasus SIM palsu yang salah memasukkan nama pejabat Polri, sehingga ada kesalahan nama beserta jabatan yang diampu.
Misalnya, di tahun 2017, Kapolres yang saat itu menjabat adalah Jeffri Dian Juniarta. Namun di tahun tersebut, tersebar SIM dengan nama serta tanda tangan yang berbeda, yakni dari Andi Azis Nizar. Maka hal tersebut bisa jadi palsu.
6. Barcode SIM
SIM pada dasarnya memiliki barcode di bawah foto, baik yang asli maupun palsu. Namun, jika barcode dicek dan tidak teregistrasi di database Polri, maka terbukti SIM tersebut palsu.
Daripada kamu harus merasakan hal yang tidak diinginkan, lebih baik lakukan pembuatan SIM sesuai peraturan yang ada. Sekarang pun pendaftaran pembuatan SIM menjadi lebih mudah bahkan bisa dilakukan secara online.