Faktur kendaraan bermotor biasanya menjadi salah bagian dari kelengkapan dokumen dalam proses jual beli. Di dalamnya akan tercantum data yang berhubungan dengan kendaraan seperti nomor mesin dan nomor rangka.
Pada umumnya, faktur akan dibuat 4 rangkap yaitu untuk dealer, pembeli, Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Kepolisian Sementara. Ini menjadi bukti bahwa kendaraan sudah melunasi pembayaran pajaknya meskipun belum ada BPKB dan STNK.
Melalui bukti pembayaran itulah nantinya akan dibuatkan BPKB dan STNK untuk kendaraan bermotor tersebut. Lalu, untuk pembelian mobil bekas apakah masih diperlukan faktur?
Peran faktur kendaraan bermotor
Peran faktur kendaraan bermotor yang dibeli secara bekas ternyata masih cukup penting, meskipun memang yang paling penting adalah dokumen BPKB dan STNK. pada BPKB biasanya sudah dicantumkan nomor faktur sehingga tidak perlu khawatir jika hilang.
Faktur kendaraan bermotor biasanya akan sangat berguna ketika melakukan pembelian mobil bekas dengan pembayaran secara kredit. Pada saat akan melakukan pinjaman, biasanya pihak leasing atau perusahaan pembiayaan akan memintanya.
Nantinya pihak leasing akan menjadikan faktur kendaraan sebagai syarat wajib untuk kelengkapan dokumen. Sebagian besar pihak leasing akan menolak pemberian kredit jika mobil tersebut tidak dilengkapi dengan faktur.
Sebagai bukti keabsahan
Selain itu pengajuan kredit, faktur kendaraan bermotor juga bisa menjadi bukti sah ketika kamu akan menjual mobil tersebut. Beberapa calon pembeli biasanya akan menanyakan ada atau tidaknya faktur kendaraan.
Tidak jarang calon pembeli jadi merasa ragu untuk membeli mobil yang ditawarkan jika tidak disertai dengan adanya faktur kendaraan. Itulah mengapa sebaiknya kamu menyimpan faktur kendaraan bermotor dengan baik.
Atau bahkan jika perlu, simpanlah faktur kendaraan bermotor ini bersama dengan surat-surat penting lainnya seperti STNK ataupun BPKB.
Beberapa dokumen penting kendaraan
Selain faktur kendaraan bermotor tadi, ada beberapa dokumen penting kendaraan yang perlu dimiliki saat membeli mobil bekas. Dokumen tersebut adalah:
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Dokumen penting yang harus ada pada kendaraan adalah BPKB yang dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Saat ini, terdapat 2 tampilan BPKP yaitu:
1. BPKB lama: bukunya berwarna biru dan berisi 22 halaman. Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas, dan memakai kode huruf di akhir nomor BPKB. Dalam BPKB lama ini tidak tercantum nomor KTP pemilik yang ditampilkan.
2. BPKB baru: bukunya berwarna coklat dengan jumlah halaman tipis yaitu 10 halaman saja. Nomor BPKB terletak pada sisi vertikal bagian kanan, tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB, dan nomor KTP pemilik tercantum di halaman pertama.
Saat kamu membeli mobil bekas, jangan lupa untuk memeriksa isi BPKP ya apakah ada perubahan dari alamat pemilik sebelumnya, keterangan kepabeanan, catatan pelunasan pajak dan lainnya.
Jangan lupa juga untuk menyesuaikan nomor rangka, mesin, tipe, nomor polisi, tahun pembuatan, dan warna mobil dengan data-data yang tercantum dalam BPKB.
2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Lembar Pajak
Nah, sama seperti BPKB tadi kamu juga harus memastikan data-data yang tercantum pada STNK sesuai dengan kondisi mobil bekas yang akan dibeli. Kemudian untuk lembar pajak, fungsinya untuk mengetahui kapan pajak mobil tersebut jatuh tempo.
Satu lagi, pada saat akan beli mobil bekas kamu harus memastikan bahwa pajaknya belum kedaluwarsa. Jika sudah kedaluwarsa, kamu bisa saja harus membayar denda pada saat akan memperpanjang pajak atau saat melakukan proses balik nama.
3. Kwitansi pembelian
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah ketika melakukan pembelian mobil bekas, jangan lupa untuk menyiapkan kwitansi bermaterai. Kwitansi bermaterai ini menjadi hal yang penting ketika kamu akan berniat untuk menjual kembali mobil tersebut di kemudian hari.
Tapi, kamu tidak perlu pusing atau khawatir nih kalau beli mobil bekas di OLX karena semua sudah pasti memiliki dokumen yang lengkap dan dijamin keasliannya. Jadi, kamu tidak perlu merasa kesulitan saat melakukan balik nama deh.