Saat ini delapan provinsi menggelar pemutihan pajak. Yuk cek apakah daerahmu termasuk!
Salah satu program pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia yang mulai aktif berlangsung adalah PKB atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pengguna kendaraan agar terhindar dari denda yang mungkin ada.
Dengan ikut program ini, berarti kamu hanya harus melakukan pelunasan terhadap pokok PKB-nya saja, tanpa perlu mengeluarkan uang untuk denda. Saat ini ada delapan daerah yang sudah menggelar pemutihan pajak motor atau mobil ini, di antaranya:
1. Aceh
Untuk pengendara yang berdomisili di Aceh, program ini sudah ada pada 10 Desember tahun lalu sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Aturan mengenai pemutihan pajak kendaraan ini mengikuti aturan dari Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub ini ada dua keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan.
2. Bengkulu
Aturan mengenai pemutihan pajak di Bengkulu menyesuaikan dengan keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. Ada cukup banyak keringanan yang diberikan pada program yang berlangsung mulai 4 Juni 2024 hingga 20 November 2024 mendatang.
Beberapa programnya ialah pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), denda PKB, dan bebas tunggakan PKB.
3. Jakarta
Pemutihan pajak pada kawasan Jakarta mengikuti Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Aturan ini membahas mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlangsung mulai 11 Juni 2024 lalu hingga 31 Agustus 2024 nanti. Denda karena terlambat bayar pajak atau pendaftaran kendaraan pada periode ini dihapuskan.
4. Jawa Barat
Daerah Jawa Barat menyelenggarakan program ini mulai 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024 mendatang. Keringanan yang diberikan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jabar ini berbentuk diskon pajak.
Diskon ini sebanyak 10% dan berlaku pada Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Aturan lima tahunan ini khusus untuk motor dan mobil yang ada di wilayah Bandung 1 Pajajaran.
5. Jawa Tengah
Program ini akan berlangsung mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024 mendatang. Pada pemutihan pajak ini keringanan yang dapat kamu nikmati antara lain potongan harga pajak tahunan berkala, pembebasan BBNKB II, keringanan tunggakan PKB, dan bebas biaya pajak progresif.
6. Jawa Timur
Program ini diselenggarakan oleh daerah Jawa Timur karena ikut serta memperingati HUT ke-79 Indonesia.
Beberapa keringanan yang kamu dapatkan selama 15 Juli 2024 ini hingga 31 Desember 2024 adalah bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat, bebas PKB progresif, bebas sanksi keterlambatan BBNKB dan PKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
7. Yogyakarta
Program di kawasan Yogyakarta ini berlangsung pada sebulan saja, yaitu mulai 1 Agustus 2024 sampai 30 Agustus 2024 ini.
Aturan yang mengizinkan pemutihan pajak ini adalah Pergub DI Yogyakarta No. 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
8. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat menjadi satu-satunya kawasan Pulau Kalimantan yang menyelenggarakan program ini. Masa berlakunya ialah pada 19 Juni 2024 sampai 20 Desember 2024 nanti.
Beberapa programnya adalah bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II, dan diskon 25% pokok kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang menunggak empat tahun.
Sementara denda pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang menunggak selama lima tahun, diskonnya 40%.
Nah, jika kamu termasuk pengendara yang butuh pemutihan pajak di atas, segera lakukan agar tidak perlu merogoh dompet terlalu dalam. Sementara itu, jika butuh kendaraan bekas, pastikan cari di OLX. Yuk, unduh aplikasi OLX di Google Play Store dan App Store.