Rambu lalu lintas adalah pedoman berkendara yang harus ditaati untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman.
News.OLX – Setiap pengemudi wajib memahami aturan lalu lintas, salah satunya warna rambu penunjuk jalan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Namun tidak semua pengendara benar-benar memahami gambar rambu lalu lintas dan artinya tersebut. Rambu lalu lintas tidak hanya sekadar gambar berwarna saja lho, tetapi dengan berbagai macam warna ternyata punya makna tersendiri. Lalu, apakah kamu sudah tahu artinya?
Warna pada rambu lalu lintas bukanlah warna biasa karena warna cat yang tersedia hanya warna-warna itu, tapi hal itu memang dikondisikan sedemikian rupa untuk membawa pesan-pesan tertentu bagi para pengguna jalan.
Dengan memahami arti-artinya, kamu akan dapat berkendara dengan lebih tertib, aman, dan tentunya nyaman. Nah, mari simak satu per satu warna rambu-rambu lalu lintas beserta maknanya.
1. Kuning (warna dasar kuning dengan lambang/huruf/angka/tulisan warna hitam)
Dalam konteks lalu lintas, warna kuning memiliki arti agar pengguna jalan lebih berhati-hati. Rambu kuning juga memiliki makna yang sama. Rambu yang memiliki warna ini biasanya dipasang untuk memberikan peringatan agar selalu waspada dan hati – hati saat berkendara.
Biasanya rambu ini ada di tempat–tempat tertentu, seperti turunan, tanjakan, belokan tajam, perlintasan kereta api, persimpangan di depan, jalan bergelombang, dan sebagainya.
2. Merah (warna dasar putih dengan garis tepi merah, lambang/ huruf/ angka/ tulisan warna hitam)
Warna kedua yaitu merah. Rambu–rambu dengan warna merah memiliki arti larangan. Di antaranya yang termasuk dalam rambu-rambu berwarna merah ini adalah dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip, dilarang memutar balik, dan larangan-larangan lainnya.
Jadi, jika mendapati rambu lalu lintas dengan warna merah, kamu harus lebih berhati-hati supaya tidak kena tilang!
3. Biru (warna dasar biru, garis tepi putih, lambang/ huruf/ angka/ tulisan putih)
Berlainan dengan warna merah yang memiliki arti melarang, warna biru malah memiliki arti mewajibkan. Rambu-rambu lalu lintas dengan warna biru ini biasanya dapat kamu temui di perempatan jalan yang dilengkapi dengan traffic light.
Kalau kamu mendapati rambu warna biru dengan penunjuk panah ke kiri atau ke kanan, misalnya, maka kamu diwajibkan (boleh) langsung belok tanpa harus menunggu lampu lintas berubah menjadi hijau.
4. Hijau (warna dasar hijau, dengan garis tepi putih, lambang/ huruf/ angka/ tulisan putih)
Rambu dengan dasar warna hijau mengandung informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
Rambu yang berwarna hijau biasanya dipasang untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan, baik itu jurusan, batas wilayah, atau lokasi fasilitas umum. Kamu dapat melihat banyak rambu ini di jalan-jalan utama antar kota, atau bahkan di jalan tol.
5. Putih (warna dasar putih, dengan lambang/ huruf/ angka/ tulisan hitam)
Terakhir, rambu lalu lintas dengan warna putih berfungsi untuk memutihkan, dengan kata lain, rambu ini dipasang sebagai tkamu akhir sebuah rambu larangan, entah itu larangan kecepatan maksimum/ minimum, larangan berhenti, dan larangan lainnya.
Larangan yang kamu bisa temui misalnya batas akhir larangan kecepatan minimum/ maksimum, larangan membunyikan klakson, dan larangan lainnya.
Selain warna-warna rambu lalu lintas yang harus kamu tahu, mobil juga punya lho warna-warna tertentu yang laris manis di pasaran. Selain karena banyak peminatnya, warna ini juga menjadi pertimbangan seseorang saat akan membeli mobil dan penentu harga jual mobil itu sendiri.
Kunjungi OLX atau unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi terbaru tentang otomotif lainnya.